LANGITVIRAL.COM-Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo tidak bisa diputus tanpa pembuktian terlebih dahulu mengenai keaslian ijazah Joko Widodo.
Menurutnya, hanya pengadilan yang berwenang memutus keaslian atau kepalsuan sebuah ijazah, bukan penyidik kepolisian.
"Kalau itu mau dibawa ke pengadilan (kasus Roy Suryo), ada dua: satu, pengadilan itu harus membuktikan ijazah itu benar asli atau tidak,” ujar Mahfud MD dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya pada Senin, 10 November 2025.
“Yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim," lanjutnya.
Baca Juga: Setelah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Kena Skorsing DPR, Ketum NasDem Surya Paloh Soroti Putusan MKD
Mahfud menganggap logika hukum dalam proses kasus ini perlu dipertanyakan karena laporan dugaan pencemaran nama baik justru diproses sebelum ada kejelasan soal keaslian ijazah yang menjadi pokok perkara.
Usulan Hukum: Kasus Seharusnya Ditolak Sementara
Mahfud mengusulkan agar tuntutan terhadap Roy Suryo seharusnya ditolak atau dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (tidak dapat diterima), karena dasar tuduhan, yakni keaslian ijazah belum pernah dibuktikan di pengadilan.
"Tuntutan ini tidak dapat diterima karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada,” ucap Mahfud.
“Oleh sebab itu, dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil begitu dong," imbuhnya.
Mahfud menjelaskan, langkah yang seharusnya diambil adalah menguji lebih dahulu keaslian ijazah yang dipersoalkan melalui jalur perdata.
Setelah ada putusan tetap dari pengadilan soal keaslian atau kepalsuan dokumen, barulah bisa ditentukan apakah tuduhan Roy Suryo tergolong fitnah atau kritik yang sah.
Peran UGM Dinilai Cukup Memberi Konfirmasi Formal