3 Klaster Korupsi yang Jerat Bupati Ponorogo, dari Suap Pengurusan Jabatan hingga Proyek Pekerjaan di RSUD

Photo Author
- Minggu, 9 November 2025 | 19:07 WIB
Mengintip barang bukti kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Ponorogo, Jawa Timur. (YouTube.com / KPK RI)
Mengintip barang bukti kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Ponorogo, Jawa Timur. (YouTube.com / KPK RI)

Baca Juga: Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Kepolisian Singgung soal Peran dan Pertanggungjawabannya

Asep menjelaskan, penyerahan uang dilakukan tiga kali dalam kurun Februari hingga November 2025.

“Total uang yang telah diberikan Yunus Mahatma dalam tiga kali penyerahan mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus,” kata Asep.

Secara rinci, pada Februari 2025, Yunus menyerahkan Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.

Lalu, pada periode April-Agustus 2025, ia memberikan Rp325 juta kepada Agus.

Baca Juga: Curhatan Habib Jafar usai Onadio Leonardo Terjerat Kasus Narkoba, Soroti Nasib Podcast 'Login' Bareng sang Artis

Terakhir, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan Rp500 juta melalui kerabat Sugiri bernama Ninik.

Klaster Kedua: Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Harjono

KPK juga menemukan adanya suap terkait proyek pembangunan di RSUD Harjono Ponorogo pada tahun 2024, dengan nilai proyek sekitar Rp14 miliar.

Dalam proyek tersebut, Sucipto selaku pihak swasta rekanan rumah sakit diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau senilai Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.

Baca Juga: Kilas Balik Skandal Komentar Tak Etis Nafa Urbach soal Tunjangan Rumah Anggota DPR usai Kini Terjerat Sanksi MKD

Asep mengungkapkan, uang fee tersebut kemudian diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui dua orang perantara, yakni ajudan bupati, Singgih dan adik bupati, Ely Widodo.

Aliran dana itu menjadi bukti kuat keterlibatan Sugiri dalam penerimaan suap proyek pemerintah daerah.

“Dari pekerjaan tersebut, SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp1,4 miliar,” ujar Asep.

Klaster Ketiga: Gratifikasi dari Pejabat dan Pihak Swasta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X