LANGITVIRAL.COM-Linimasa media sosial (medsos) tengah ramai menyoroti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang resmi menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach.
Nafa Urbach dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 5 November 2025, yang disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik," tegas Adang.
"Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” sambungnya.
Majelis MKD menyoroti, pernyataan Nafa Urbach di ruang publik telah menimbulkan kesan negatif dan tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat.
Terlebih, MKD juga meminta agar Nafa lebih berhati-hati dalam memberikan komentar, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan anggota DPR.
“Mahkamah meminta Saudari Nafa Urbach untuk menjaga perilaku dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di kemudian hari,” lanjut Adang.
Usut punya usut, kasus yang menjerat Nafa bermula dari pengaduan masyarakat kepada MKD DPR pada September 2025 lalu. Berikut ulasannya.
Laporan dan Proses Pemeriksaan MKD
Secara terpisah, Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menjelaskan Nafa menjadi salah satu dari lima anggota DPR nonaktif yang diperiksa atas dugaan pelanggaran etik, bersama Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio.
Menurut Dek Gam, dugaan terhadap Nafa berawal dari pernyataannya yang dinilai tidak sensitif di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sulit.