Sebelum operasi dilakukan, pada 3 November 2025, Sugiri disebut sempat meminta uang tambahan sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus, dan kembali menagih dua hari kemudian.
Uang yang kemudian diserahkan sebagian melalui pegawai Bank Jatim berinisial ED, atas koordinasi rekan Yunus bernama IBP.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Cerita Mahfud MD Ungkap Sri Mulyani Pernah Lobi agar Kasus TPPU Rp349 Triliun Tak Dilanjutkan
Dalam dugaan perkara jual-beli jabatan, Sugiri dan Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Asep menyebut, KPK akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk rekanan proyek di RSUD Harjono Ponorogo.
“Kami akan terus menelusuri aliran dana, sumber uang, serta siapa saja pihak yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” tandasnya.***