Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi, Ini Daftarnya
"Hal tersebut untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Bupati SUG dengan tujuan agar posisinya tidak diganti,” kata Asep.
Deal-dealan Ratusan Juta
Dalam kasus ini, KPK menyebutkan, penyerahan uang itu dilakukan dalam beberapa tahap.
"Pada Februari 2025, Yunus memberikan Rp400 juta melalui ajudan (dari Sugiri Sancoko)," terang Asep.
Lalu, pada periode April hingga Agustus 2025, Yunus menyerahkan Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono.
Pada penyerahan terakhir, November 2025, Yunus kembali memberikan uang Rp500 juta kepada Ninik, kerabat Sugiri.
Total nilai suap yang terkumpul mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus.
OTT: 13 Orang Diamankan KPK
Operasi tangkap tangan dilakukan KPK pada Jumat, 7 November 2025 malam di wilayah Ponorogo, Jawa Timur. Sebanyak 13 orang diamankan, termasuk Sugiri, Agus, dan Yunus.
Asep mengatakan, operasi itu dilakukan setelah KPK memantau adanya transaksi uang tunai senilai Rp500 juta.
“Tim KPK langsung bergerak setelah menerima laporan adanya penyerahan uang dari Yunus kepada pihak yang terkait dengan Bupati,” jelasnya.
Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp500 juta.