Fenomena Rokok Ilegal dan Wacana Pemutihan Produsen oleh Menkeu Purbaya

Photo Author
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 21:38 WIB
Foto Ilustrasi - Pemutihan produsen menjadi wacana terbaru Menkeu Purbaya terkait fenomena rokok ilegal. (Unsplash/haim_charbit18)
Foto Ilustrasi - Pemutihan produsen menjadi wacana terbaru Menkeu Purbaya terkait fenomena rokok ilegal. (Unsplash/haim_charbit18)

Baca Juga: Dari DPR hingga Kabinet: Subsidi LPG 3 Kg Jadi Perdebatan Misbakhun, Bahlil, dan Purbaya

Pemerintah, kata dia, akan memberi kesempatan bagi produsen rokok ilegal untuk melegalkan usahanya tanpa dikenai sanksi, asalkan mereka bersedia masuk ke kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Hal itu disampaikan Purbaya saat meninjau langsung kawasan industri tembakau di Kudus, Jawa Tengah pada Jumat 3 Oktober 2025.

“Kami ingin memberi ruang agar para produsen rokok ilegal mau bergabung dalam kawasan industri. Kalau mereka masuk dan mau taat aturan, dosanya yang lama akan diampuni,” ujarnya.

Purbaya juga mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk mendorong pembangunan kawasan industri hasil tembakau baru.

Baca Juga: Melihat Fenomena Ribuan Pekerja Yunani Turun ke Jalan Menolak RUU 13 Jam Kerja Sehari

Salah satu bupati disebut telah menyiapkan lahan sekitar 5 hektare untuk proyek serupa.

“Kami melihat seberapa cepat bupati bisa bangun. Kalau tidak punya dana, nanti kami lihat bisa bantu dari pusat. Tujuannya agar produsen gelap ini masuk ke sistem resmi,” katanya.

Formula Cukai yang Adil

Langkah pemutihan ini nantinya akan diikuti dengan penetapan tarif cukai khusus bagi produsen kecil yang baru dilegalkan.

Baca Juga: Terkini soal Radiasi Cs-137 di Kawasan Industri Cikande: Pemerintah Tetapkan Zona Khusus hingga Pemeriksaan Medis 1.562 Orang

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini sedang mengkaji formula yang tidak memberatkan pelaku usaha kecil, namun tetap menjaga persaingan usaha yang sehat.

“Kami tidak ingin industri kecil mati, tapi mereka juga harus ikut menyumbang ke penerimaan negara,” tegas Purbaya.

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menegaskan bahwa kebijakan ini hanya bersifat transisi, bukan pembiaran.

Setelah diberikan kesempatan untuk melegalkan usaha, pemerintah akan bersikap tegas terhadap produsen yang tetap beroperasi secara ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X