Baca Juga: Membedah Syarat Baru Dapur MBG: Sertifikasi Kebersihan, Keamanan Pangan hingga Jaminan Halal
Sebelumnya, Basuki juga sempat bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan terungkap bahwa mendapat dukungan soal keuangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ada 3 skema pembiayaan yang disetujui oleh Menkeu Purbaya terkait pembangunan IKN dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu pada Rabu, 1 Oktober 2025 lalu.
Skema pembiayaan untuk kelanjutan pembangunan IKN tersebut akan melalui APBN, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan Foreign Direct Investment (FDI).
Syarat IKN Bisa Digunakan Sebagai Ibu Kota Politik 2028
Baca Juga: Melihat Fenomena Ribuan Pekerja Yunani Turun ke Jalan Menolak RUU 13 Jam Kerja Sehari
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025, salah satu poinnya menunjukkan tentang rencana IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028 mendatang.
Peraturan tersebut juga merinci beberapa syarat pembangunan yang harus dipenuhi sebelum pemerintahan pindah ke IKN.
Target pelaksanaan pembangunan IKN ini akan fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Syarat yang diberikan, adalah luas pembangunan KIPP IKN dan sekitarnya adalah 800 sampai 850 hektar.
Kemudian, setidaknya sudah 20 persen pembangunan gedung atau perkantoran di IKN sudah rampung dikerjakan.
Sementara untuk pembangunan hunian atau rumah yang layak dan berkelanjutan sudah berada di tahap 50 persen.
Untuk cakupan ketersediaan sarana dan prasarana dasar di IKN harus sudah mencapai 50 persen dan terakhir, indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN adalah 0,74.
Pemerintahan bisa dipindahkan ke IKN jika penugasan ASN sudah mencapai 1.700 hingga 4.100 orang dengan cakupan layanan kota cerdas di kawasan IKN sudah mencapai 25 persen.