5 Fakta Terkini Akhir Pelarian Mantan Bos Investree Adrian Gunadi di Skandal Dugaan Himpun Dana Warga Tanpa Izin OJK

Photo Author
- Sabtu, 27 September 2025 | 21:05 WIB
Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia oleh Interpol RI. (Dok. Polri)
Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia oleh Interpol RI. (Dok. Polri)

Baca Juga: Tanam 600 Bibit Jengkol, Ini Harapan PT SAL dan TNBD

Cara ini memungkinkan pemulangan Adrian dilakukan lebih cepat dibanding menunggu prosedur diplomatik resmi.

“Kalau menggunakan police-to-police cooperation, insya Allah bisa di-shortcut. Dukungan Kementerian Dalam Negeri Qatar dan kepolisian setempat sangat membantu tim kami,” jelas Untung.

Status Tersangka dan Penahanan

Setelah dipulangkan paksa ke RI, Adrian resmi menjadi tahanan OJK dan dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Penyanyi Leony Bedah Laporan Keuangan Tangsel 2024, Anggaran Suvenir hingga Jalan Disorot

Mantan bos Investree itu dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Perbankan serta Pasal 305 Ayat 1 Juncto Pasal 237A UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, ditambah Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner OJK Bidang Hukum dan Pendidikan, Yuliana menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan-laporan korban dalam kasus ini.

“OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan-laporan korban yang lain yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya,” tegas Yuliana.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X