5 Fakta Terkini Akhir Pelarian Mantan Bos Investree Adrian Gunadi di Skandal Dugaan Himpun Dana Warga Tanpa Izin OJK

Photo Author
- Sabtu, 27 September 2025 | 21:05 WIB
Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia oleh Interpol RI. (Dok. Polri)
Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia oleh Interpol RI. (Dok. Polri)

Baca Juga: Kasus Keracunan MBG Makin Marak, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Dua hari setelah penangkapannya, pada Jumat, 26 September 2025, ia dipertontonkan oleh Interpol RI secara singkat di Bandara Soekarno-Hatta.

Tampak Adrian Gunadi telah mengenakan rompi oranye, sebelum dibawa ke tahanan untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Ses NCB Interpol RI, Untung Widyatmoko menjelaskan, ekstradisi dalam kasus ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

“Jika kita menggunakan non-formal channel atau dengan ekstradisi tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar, paling cepat delapan tahun," ujar Untung saat konferensi pers di Gedung 600, Tangerang, Banten, pada Jumat, 26 September 2025.

Baca Juga: IKN Disiapkan Jadi Ibu Kota Politik 2028, AHY Pastikan soal Pengawasan Pembangunan

"Sedangkan kalau kami menggunakan cara police-to-police cooperation bisa di-shortcut,” imbuhnya.

Ditangkap di Qatar Setelah Pelarian Panjang

Dalam kesempatan yang sama, Untung menyatakan Adrian akhirnya ditemukan dan ditangkap di Qatar, negara tempat ia memperoleh izin tinggal permanen.

Interpol RI memastikan, penangkapan itu juga setelah meminta bantuan Interpol General Assembly dari luar negeri.

Baca Juga: SPBU Swasta Nurut Bahlil, Setuju Ikut Impor Lewat Pertamina dengan 3 Syarat Ini

“Sebetulnya ini sudah kolaborasi antara kami NCB Doha dan NCB Jakarta, dimulai dari Interpol General Assembly di Glasgow," terang Untung.

"Waktu itu kami dapat informasi dari OJK bahwa ada pelaku yang menggelapkan uang nasabah, dan alhamdulillah satu sudah kami pulangkan tahun lalu, November 2024,” sambungnya.

Mekanisme Police-to-Police Cooperation

Untuk memecah kebuntuan, aparat mengandalkan mekanisme kerja sama antar kepolisian (police-to-police cooperation).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X