Nasib Tax Amnesty Jilid III Kembali Menguap usai Kini Menkeu Purbaya Sebut Itu Insentif Orang Kibul-kibul

Photo Author
- Sabtu, 20 September 2025 | 22:49 WIB
Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait kelanjutan program tax amnesty jilid III. (Dok. Kemenkeu)
Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait kelanjutan program tax amnesty jilid III. (Dok. Kemenkeu)

LANGITVIRAL.COM-Sedang ramai menuai sorotan sebagai publik Tanah Air setelah Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa yang enggan menjalankan lagi program tax amnesty (pengampunan pajak) untuk menambah penerimaan negara.

Menkeu Purbaya menyebut, alasannya karena program tax amnesty sebagai hal yang dinilai sebuah insentif untuk orang yang menghindari pajak.

"kalau 2 tahun ada tax amnesty, Itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 19 September 2025.

"Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus," imbuhnya.

Baca Juga: Tot Tot Wuk Wuk’ Jadi Sindiran yang Terdengar Kocak namun Sarat Kritikan Keras Pengguna Jalan Raya di Indonesia

Di sisi lain, Purbaya menjelaskan sebenarnya dirinya tidak tahu persis regulasi terkait pihaknya yang dapat menolak program tax amnesty.

"Saya enggak tahu saya bisa menolak (tax amnesty) apa enggak, saya lihat perkembangannya seperti apa," terangnya.

"Saya akan pelajari seperti apa proposalnya. Tapi sebagai ekonom untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu pas," tambah Purbaya.

Dalam konteks program pajak, Purbaya membeberkan pihaknya harus berfokus pada pemungutan pajak yang sesuai dengan aturan dan tidak memberatkan pembayar pajak.

Baca Juga: Pernah Kena PHK saat Krisis Ekonomi RI, Sandiaga Uno Ungkap Betapa Pentingnya Skill Entrepreneur

Menkeu pengganti Sri Mulyani lantas menyebut, lewat pajak, warga RI sebenarnya bisa membantu perekonomian lewat belanja.

"Jadi yang pas adalah jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul," papar Purbaya.

"Kalau enggak, ada yang salah, dihukum, tapi kita jangan meres gitu. Jadi harus perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak. Kalau sudah punya duit, ya dibelanjain kira-kira gitu," tukasnya.

Usut punya usut, program pengampunan pajak itu didasarkan pada upaya pemerintah dalam penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X