Muslim kemudian menyoroti keluhan sebagian publik yang kesulitan dalam mengikuti seleksi masuk kerja di Tanah Air.
"Sekarang itu masih banyak yang kesulitan masuk kerja, syaratnya ribet, harus good looking (berpenampilan menarik), dan sebagainya," sebutnya.
"Ada yang minimal S1, tapi ada peraturan katanya tidak harus S1, mana?" ungkap Muslim.
Menjawab hal itu, Yassierli menerangkan terkait sudah adanya surat edaran dari Kemenaker terkait larangan diskriminasi dalam proses perekrutan kerja di Indonesia.
"Kita memang sudah mengeluarkan surat edaran, tapi memang Undang-Undang Ketenagakerjaan sedang berproses dengan inisiatifnya DPR," terangnya.
"Jadi dalam undang-undang itu (tercantum) ada dua, yaitu inisiatif pemerintah dan inisiatif DPR, sehingga dari inisiatif ini kita baru mengeluarkan surat edaran," sebut Yassierli.
Usut punya usut, dalam poin ke-2 di surat edaran terkini yang dipublikasikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 26 Mei 2025, terdapat hal terkait larangan untuk pemberi lapangan kerja melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
"Kita sudah menghimbau (pemberi kerja) tidak boleh ada diskriminasi terkait dengan rekrutmen tenaga kerja," terang Yassierli.
"Kalau terkait lowongan kerja S1, memang dibutuhkan bagi perusahaan untuk menyerap tenaga kerja yang analitis dan lebih spesialis, jadi kalau seperti itu, tentu diperbolehkan," tukasnya.***