Baca Juga: Banjir Rendam 141 RT dan 7 Ruas Jalan di Jakarta, Ratusan Warga Mengungsi
Sanksi serupa juga tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 180.
"KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme demi keselamatan bersama dan mengajak semua pihak berkolaborasi menjaga keamanan," tambah Feni.
Insiden ini menjadi pengingat serius akan pentingnya keamanan jalur kereta dan perlunya pengawasan lebih ketat di titik-titik rawan sepanjang lintasan.***