Viral Penumpang KA Sancaka Terluka Akibat Pelemparan Batu di Klaten, Begini Kata KAI

Photo Author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 20:01 WIB
Foto Ilustrasi - Dua penumpang KA Sancaka menjadi korban pelemparan batu hingga terluka di wajah. (Unsplash/HansRipa)
Foto Ilustrasi - Dua penumpang KA Sancaka menjadi korban pelemparan batu hingga terluka di wajah. (Unsplash/HansRipa)

LANGITVIRAL.COM-Dua penumpang Kereta Api (KA) Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng mengalami luka akibat insiden pelemparan batu oleh orang tak dikenal.

Aksi vandalisme itu terjadi pada Sabtu, 6 Juli 2025, di jalur antara Stasiun Klaten dan Srowot, mengakibatkan kaca jendela gerbong pecah dan melukai penumpang di dalamnya.

Serpihan kaca mengenai dua penumpang yang saat itu sedang dalam perjalanan malam.

Setibanya di Stasiun Solobalapan, kedua korban langsung mendapat pertolongan medis dari tim kesehatan KAI dan dirujuk ke RS Triharsi untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Ingar Perundungan Digital Mengintai Anak, Menkomdigi Sebut Game ‘Ramah’ Dimulai dari Developer Perempuan

KAI juga telah memastikan bahwa seluruh biaya pengobatan ditanggung melalui asuransi yang berlaku.

Salah satu korban bernama Widya Anggraini, melalui akun Instagramnya @widya_anggraini_awaw, membagikan kisahnya terkait insiden tersebut.

"Naik kereta malam dari Jogja ke Surabaya. Semua tenang, sampai tiba-tiba brak! Kaca gerbong dilempar batu dari luar," ujar Widya dalam unggahan yang memperlihatkan luka di bagian wajahnya.

PT Kereta Api Indonesia mengecam keras aksi vandalisme tersebut dan menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku.

Baca Juga: Insiden di Bandung! Ini Spesifikasi Baterai Mobil Listrik Wuling Air EV

"KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta meningkatkan patroli jalur rawan, memasang kamera pengawas, dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta masyarakat setempat," tegas Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Selasa 8 Juli 2025.

"Pelaku aksi vandalisme akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.

Feni menjelaskan bahwa aksi pelemparan batu ke kereta api bukan hanya membahayakan nyawa penumpang, tetapi juga dapat dijerat dengan pidana berat.

Ia merujuk pada Pasal 194 KUHP ayat 1 dan 2, yang menyebutkan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, bahkan seumur hidup jika aksi tersebut menyebabkan kematian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X