KPK Dorong Penguatan APIP di Jambi, Tutup Rapor Merah Tata Kelola Daerah

Photo Author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 16:02 WIB
Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Pencegahan Korupsi bersama seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Jambi, yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 14 Mei 2025. (istimewa)
Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Pencegahan Korupsi bersama seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Jambi, yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 14 Mei 2025. (istimewa)

Baca Juga: Waduh Gawat! Jelang Laga Kontra China, Timnas Indonesia Kena Sanksi FIFA

Tiga sektor rawan itu adalah perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta perencanaan dan penganggaran.

“Jangan pernah berpikir serakah. Jadi pejabat di pemda itu sebenarnya sudah cukup dan lebih dari cukup. Kalau masih berpikir serakah, tinggal tunggu waktunya,” tegas Edi.

Senada, Kasatgas Korsup Wilayah I.2 KPK, Uding Juharudin, juga menekankan pentingnya sinergi dan penguatan peran pengawasan internal guna menutup berbagai celah kerawanan.

“Kalau ada korupsi di daerah, itu rapor merah bagi kami juga. Kita bukan yang paling hebat soal teknis pemda, tapi kelebihan kami ada di mandat undang-undang," kata dia.

Baca Juga: Pengunduran Diri Hasan Nasbi, Prasetyo Hadi Beberkan Alur Surat hingga Penolakan dari Presiden Prabowo

Untuk itu, dia meminta agar manfaatkan KPK sebagai mitra untuk menyempurnakan tata kelola di daerah.

Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antara eksekutif dan legislatif sangat krusial dalam memperkuat gerakan antikorupsi.

“Tahun sebelumnya kami banyak bersentuhan dengan eksekutif. Tahun ini kami libatkan juga legislatif, agar komitmen antikorupsi ini jadi kesadaran kolektif,” tegasnya.

APIP Masih Lemah, Gubernur Jambi Akui Tantangan di Lapangan

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jambi Al Haris secara terbuka mengakui bahwa posisi APIP di daerahnya masih lemah.

Baca Juga: Promedia Gelar CoreLab 2025 di Kampus FISIP UNTIRTA, Pelatihan Content Creator Seru Bareng Mahasiswa Gen Z

Ia mencontohkan banyaknya kasus yang seharusnya bisa diselesaikan melalui pengawasan internal, namun justru langsung menyeret aparat penegak hukum (APH).

“APIP ini kadang ada tapi seperti tak ada. Mereka sulit mengembangkan sayap. Sebagai contoh, kepala sekolah ditekan LSM atau pihak lain, lalu masuk surat kaleng ke APH," kata dia.

Harusnya lanjutnya, ada perlindungan dan peran APIP dulu, sesuai SKP tiga menteri, Mendagri, KPK, Jaksa Agung. Apa pun kondisi di daerah, dahulukan pencegahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X