LANGITVIRAL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Korsup Wilayah I terus mendorong penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), khususnya di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Upaya ini ditujukan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah dan menghapus catatan merah dalam indeks integritas serta pengawasan.
Plh Deputi Korsup KPK, Edi Suryanto, menyampaikan hal tersebut dalam Rakor Penguatan Pencegahan Korupsi bersama pemerintah daerah se-Provinsi Jambi, yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 14 Mei 2025.
Dalam forum itu, Edi menekankan pentingnya kolaborasi antarpihak agar tata kelola daerah berjalan tanpa tumpang tindih kebijakan maupun praktik yang merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Tragis! Ini Penyebab Mempelai Pria Dibacok Saat akan Menikah
Katanya, dia sempat menjabat sebagai PJ Walikota di Pontianak selama 3 bulan 20 hari, dan yang menjadi catatan adalah pemda bisa berjalan baik dan maksimal, tapi satu yang paling utama: butuh teman.
"Saat ‘terjepit’, kita butuh teman. Untuk itu, kami siap menjadi salah satu teman pemda untuk memperbaiki sistem bersama,” ujarnya.
KPK mencatat nilai Monitoring Center Surveilance for Prevention (MCSP) Pemprov Jambi masih berada di posisi terendah dibandingkan kabupaten/kota lain di provinsi tersebut.
Skornya hanya 72,37, jauh di bawah rerata 82,06. Beberapa indikator dengan capaian rendah di antaranya adalah optimalisasi pajak (47), pengadaan barang dan jasa (52), serta pengawasan oleh APIP (75).
Baca Juga: Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Berciuman Jadi Tersangka, Ini Respon Istana
Ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan internal dan besarnya potensi titik rawan korupsi.
Penurunan juga tampak dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Jambi, dari 71,45 pada 2023 menjadi 65,36 pada 2024.
Angka tersebut menempatkan Jambi dalam kategori rentan. KPK menilai, kondisi ini menuntut langkah konkret yang tidak semata administratif, tetapi juga menyentuh aspek budaya birokrasi dan integritas individu.
Edi menegaskan, perubahan tersebut bisa dicapai melalui penguatan APIP, pengelolaan anggaran yang berpihak pada kebutuhan rakyat, dan pemberantasan praktik korupsi di tiga sektor rawan.