Berkaca dari hal itu, Ari menilai dakwaan penuntut umum terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula sebagai bentuk rekayasa hukum.
"Kasus ini merupakan bentuk rekayasa hukum yang dituduhkan kepada Tom Lembong karena perbedaan haluan politik," ucap Ari.
"Oleh karena itu, pengadilan harus segera membebaskan Tom Lembong serta memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum," tandasnya.***