Pengacara Tom Lembong di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula: Kasus Ini Rekayasa Hukum

Photo Author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 17:27 WIB
Potret mantan Mendag RI sekaligus tersangka kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)
Potret mantan Mendag RI sekaligus tersangka kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

LANGITVIRAL.COM - Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengklaim kliennya tidak memiliki kesalahan apapun untuk disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi dalam skandal dugaan korupsi importasi gula Kemendag periode 2015–2016.

Ari membela Mantan Mendag RI itu berdasarkan fakta yuridis yang disampaikannya dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Terdapat beberapa fakta yuridis yang menjadi poin penting betapa Tom Lembong tidak memiliki kesalahan apa pun," kata Ari Yusuf kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Kuasa hukum Tom Lembong itu menuturkan, sejumlah fakta yuridis dalam kasus itu terkait Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara kliennya.

Baca Juga: Jadwal Baru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Meleset Jauh dari Timeline BKN

Hal itu karena yang didakwakan merupakan perkara pangan yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Terdapat pula poin perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus itu telah diuraikan secara nyata dan pasti.

Sementara itu, unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terdapat cukup bukti.

"Maka penyidik seharusnya segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada jaksa pengacara negara," terang Ari.

Baca Juga: Update Korupsi Pertamina: Kejagung dan BPK Bakal Hitung Angka Pasti Kerugian Negara di Skandal Tata Kelola Minyak Mentah

"Atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambungnya.

Ari juga sempat menyampaikan penuntut umum menggunakan laporan audit BPKP, padahal faktanya kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015–2016 telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan kesimpulan tidak terdapat kerugian keuangan negara.

Oleh sebab itu, kuasa hukum Tom Lembong itu menilai surat dakwaanjuga tidak cermat.

Hal tersebut karena seluruh perbuatan Tom Lembong yang diuraikan seluruhnya merupakan bentuk tindakan administratif serta tidak menguraikan peristiwa mengenai harga beli gula kristal putih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X