Kondisi Terkini Paus Fransiskus yang Kondisinya Sempat Memburuk, karena Muntah dan Sebabkan Perburukan pada Paru-paru

Photo Author
- Minggu, 2 Maret 2025 | 15:43 WIB
Kondisi terkini Paus Fransiskus yang sempat memburuk karena muntah. (instagram.com/franciscus)
Kondisi terkini Paus Fransiskus yang sempat memburuk karena muntah. (instagram.com/franciscus)

Setelah mengalami penurunan kondisi, pada Sabtu1 Maret 2025 pagi waktu setempat, Vatikan melaporkan bahwa Paus Fransiskus telah tidur nyenyak dan menghabiskan pagi harinya untuk beristirahat.

Baca Juga: Solusi dari Kepala BGN Tentang Maraknya Kasus Keracunan MBG, Posting Video Proses Memasak di Sosmed

"Setelah malam yang tenang, Paus sedang beristirahat," demikian pernyataan singkat dari Kantor Pers Takhta Suci, dikutip pada Sabtu 1 Maret 2025.

Vatikan memastikan bahwa Paus tidak mengalami krisis pernapasan lebih lanjut setelah bronkospasme yang terjadi sehari sebelumnya.

Pada pagi hari, ia dapat menikmati sarapan, menyeruput kopi, dan membaca koran.

Meski demikian, kondisinya tetap kompleks dan belum ada kepastian mengenai prognosisnya ke depan.

Baca Juga: Kenapa Bacaan Shalat Witir Setelah Tarawih Biasanya al-A’la, al-Kafirun dan al-Ikhlas?

Riwayat Kesehatan Paus Fransiskus

Dilansir dari The Times of India, Paus Fransiskus memiliki riwayat berbagai masalah kesehatan sejak usia muda.

Pada tahun 1957, ketika masih berada di Argentina dan berusia awal 20-an, ia mengalami infeksi pernapasan serius yang memerlukan operasi pengangkatan sebagian paru-parunya.

Sejak saat itu, ia menjadi lebih rentan terhadap penyakit pernapasan.

Pada akhir 2020, Paus mengalami skiatika yang menyebabkan nyeri hebat akibat saraf skiatik yang terjepit.

Kondisi ini membuatnya kesulitan berdiri, bahkan beberapa kali harus absen dari kegiatan resmi.

Pada Juli 2021, ia menjalani operasi karena stenosis divertikular yang menyebabkan penyempitan usus besar.

Dalam prosedur tersebut, sebanyak 13 inci usus besarnya diangkat, dan ia menjalani perawatan di Rumah Sakit Universitas Gemelli selama 10 hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X