LANGITVIRAL.COM - PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dipastikan akan menghentikan operasionalnya per 1 Maret 2025. Ribuan karyawan perusahaan tekstil tersebut akan menjalani hari terakhir kerja pada Jumat, 28 Februari 2025.
"Besok Jumat masih ada sidang terakhir peninjauan kembali di Semarang. Namun, dari hasil negosiasi, sudah ada kesepakatan. PHK diputuskan pada 26 Februari 2025. Namun, para pekerja masih bekerja hingga 28 Februari. Jadi, off-nya mulai 1 Maret. Mereka akan berhenti total," ujar Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, di Sukoharjo, Kamis, 27 Februari 2025.
Nasib Karyawan Pasca-PHK
Saat ini, nasib ribuan karyawan PT Sritex masih dalam pembahasan bersama kurator.
Sumarno menjelaskan bahwa keputusan PHK menjadi kewenangan kurator dan memastikan bahwa para karyawan akan memperoleh hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini (PHK) menjadi kewenangan kurator. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap karyawan akan dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sumarno.
“Jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
“Insyaallah aman, karena dananya sudah ada dan preminya terus dibayar oleh pabrik. Hanya premi bulan Februari ini yang belum dibayar," terangnya.
Terkait pesangon, Sumarno menegaskan bahwa pembayarannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab kurator, bukan lagi Sritex.
"Pesangon menjadi tanggung jawab kurator untuk membayarkan, bukan lagi tanggung jawab Sritex. Perusahaan ini sudah sepenuhnya berada di bawah kendali kurator," ujarnya.
Diketahui, sebanyak 8.400 karyawan PT Sritex terkena PHK akibat kepailitan perusahaan.
"Kami sudah berupaya mencari solusi. Saat ini, ada sekitar 7.000 sampai 8.000 lowongan kerja yang tersedia bagi para pekerja yang terkena PHK. Namun, perlu diingat bahwa dari 8.500 karyawan yang di-PHK, tidak semuanya adalah warga Sukoharjo," tambahnya.