November: Pengumuman Hasil Seleksi Substansi
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025
Calon peserta dapat melakukan pendaftaran beasiswa LPDP 2025 nantinya secara online, seperti pendaftaran di tahun 2024. Setiap peserta daftar online di website Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id.
Bila sudah membuat akun, peserta harus melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang diperlukan pada aplikasi pendaftaran. Pastikan untuk mengirimkan aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode pendaftaran.
Pastikan setiap dokumen pendukung seperti Surat Rekomendasi, Sertifikat, atau dokumen sejenisnya diterbitkan sesuai dengan peraturan LPDP.
Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025
Ada beberapa persyaratan pendaftaran beasiswa LPDP 2025 yang harus dipenuhi setiap peserta. Ada persyaratan berdasarkan jenis beasiswa yang diambil. LPDP menyediakan beasiswa afirmatif, target, dan kolaborasi.
Syarat pendaftaran beasiswa LPDP regular secara umum adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau surat keterangan lain yang menyatakan warga Indonesia. Telah menyelesaikan studi:
- program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister
- program magister (S2) untuk beasiswa doktor
- Program diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
Pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung ke doktor wajib memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar beasiswa doktor (S3).
Sedangkan pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
Sedangkan pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan hasil konversi IPK.