KUHP
Pasal 335
Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Baca Juga: Mengguncang Dunia Tanpa Narkoba: Refleksi Hari Sumpah Pemuda ke-96
Pasal 369
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. Atau supaya membuat hutan atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Jika dilihat dari kronologis diatas dan dapat ditarik kesimpulan atas pencemaran nama baik dan pengancaman atas tindakan yang dilakukan maupun tersebar melalui media sosial, diantaranya sebagai berikut:
Mengingat apa yang telah terjadi pada saat setelah konferensi pers dan tanya jawab yang dilakukan oleh awak media tidak sesuai dengan kejadian. Dan hal tersebut justru dapat dikategorikan pencemaran nama baik dan pengancaman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 dan Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 1999, Pasal 335 dan Pasal 369 KUHP.
"Oleh karena itu, Kami mohon kepada Bapak Kapolda Jambi, agar dapat membantu dalam menyelesaikan ataupun mengusut atas dugaan tindak pidana yang dilakukan RH kepada klien saya," tukasnya.
Ini video momen RH emosi saat ditanya soal Narkoboy:
https://youtu.be/0GhxNbbQnqs?si=gzpmzG6CfgnrNlX0
Padahal, RH sendiri yang menyatakan bahwa dia pernah jadi pecandu narkoba.
Tonton video pengakuan RH di link ini :
Artikel Terkait
Efek Merusak Narkoba bagi Tubuh dan Otak
Cagub Jambi Pernah Candu Narkoba, Warga: Bisa Merusak Kualitas Pilkada
Milenial Tanjab Timur: Kami Dak Mau Pilih Cagub Mantan Pecandu Narkoba
Siklus Destruktif: Narkoba, Seks Bebas, dan Kualitas Pemimpin Mantan Pecandu Narkoba
Mengguncang Dunia Tanpa Narkoba: Refleksi Hari Sumpah Pemuda ke-96