Anindya Bakrie Resmi Jadi Ketum Kadin Lewat Munaslub 2024, Kubu Arsjad Rasjid Sebut Forum Tidak Sah

Photo Author
- Senin, 30 September 2024 | 23:06 WIB
Anindya Bakrie di Munaslub. (istimewa)
Anindya Bakrie di Munaslub. (istimewa)

LANGITVIRAL.COM - Musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) meresmikan Konglomerat Indonesia Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang baru, pada Jumat, 14 September 2024.

Anindya Bakrie resmi menggantikan Arsjad Rasjid yang sebelumnya menjadi Ketum Kadin Indonesia terpilih pada 2021.

Meski jabatan Arsjad Rasjid masih tersisa hingga tahun 2026, Munaslub memutuskan untuk memilih Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin Indonesia terpilih pada tahun 2024.

Pengumuman Anindya Bakrie menjadi Ketum Kadin 2024 ini pun akhirnya menuai pro kontra, berikut ini pembelaan dari masing-masing kubu Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid:

Baca Juga: Anonymous Indonesia Bobol Data Pemilik Akun Fufufafa, Intip Sejumlah Hacker Indo yang Terkenal Berbahaya di Dunia Peretasan

Kubu Anindya Bakrie: Pelanggaran Arsjad Rasjid

Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dinilai telah melakukan pelanggaran AD/ART Kadin dalam Munaslub yang digelar pada Sabtu, 14 September 2024.

Munaslub Kadin 2024 dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid.

Nurdin menjelaskan inti dari pelanggaran yang dilakukan Arjad yaitu tidak menjaga independensi Kadin.

"Kadin adalah organisasi independen, bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik. Itu salah satu hal yang tidak dijaga baik Pak Arsjad," kata Nurdin kepada wartawan di Hotel St Regis, pada Sabtu, 14 September 2024.

Baca Juga: Indodax Diserang Hacker, Ketahui Jenis-Jenis Crypto Attack dan Cara Menghindarinya

Keputusan cuti yang dilakukan Arsjad menjadi pertimbangan atas pelanggarannya.

Sebagai catatan, Arsjad mengambil cuti selama delapan bulan sejak 27 September 2023 untuk menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional Calon Presiden Ganjar Pranowo.

Nurdin menuturkan Arsjad telah melanggar dua pasal. Pertama, Pasal 14 dalam Anggaran Dasar (AD) Kadin.

Menurut Pasal 14 Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010, Kadin bukan organisasi pemerintah serta bukan organisasi politik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X