Terungkap Surat Keterangan Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Budi Said Palsu

Photo Author
- Senin, 30 September 2024 | 21:25 WIB
Sidang kasus dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said. (istimewa)
Sidang kasus dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said. (istimewa)

Baca Juga: Gubernur Jambi Al Haris Kukuhkan Pjs Bupati Tanjab Barat, Pjs Bupati Batanghari dan Pjs Walikota Sungai Penuh

Berikutnya soal harga yang tertera di surat keterangan dengan nominal Rp 505 juta per kg. Syarif membandingkannya dengan harga yang telah ter-publish di website resmi Antam, di tahun 2018.

"Saya lihat di website itu di tahun 2018 mengenai histori harga, di sepanjang tahun 2018 itu harga terendah itu di Rp 640 jutaan (per kg)," ungkapnya.

Ketua majelis hakim Tony Irfan pun turut menggali lebih lanjut. "Tahun berapa itu?" tanyanya.

"Untuk tahun 2018. Itu yang paling rendah kalau lihat historinya di 23 Januari 2018, selebihnya (harganya) di atas itu (Rp 640 juta/kg)," beber Syarif.

Baca Juga: Bos Grup Texmaco Ditahan Imigrasi saat Hendak Melarikan diri ke Malaysia, Ini Skandal BLBI yang Dapat Kita Cermati

"Jadi, poin kedua secara isi juga informasi yang disampaikan ini tidak benar, tidak sesuai dengan yang ada, ter-publish resmi di perusahaan," Syarif kembali membeberkan poin-poin kesalahan surat keterangan tersebut. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X