Baca Juga: Deretan Zodiak yang Dianggap Paling Pintar Berbisnis, Diprediksi akan jadi Orang Sukses
Ini untuk merespon dan akan diambil kebijakan yang terbaik. "Kami berharap, sikap resmi MA terhadap putusan PN Jakpus itu tidak akan lama, sehingga masyarakat akan kembali teduh," terang Yandri.
Lanjutnya, dia juga sempat bertanya pada Ketua MA, apakah dia perlu mengajukan gugatan perdata atau melakukan upaya hukum secara formal.
"Menurut Yang Mulia Ketua MA tidak perlu. Cukup putusan atau pendapat MA saja yang akan menjadi pedoman dalam menyikapi putusan PN Jakpus itu dan akan berlaku di tanah air," tambah Yandri.
Ketika disinggung soal apakah ada batasan waktu buat MA untuk mengeluarkan putusan dan pendapatnya, Yandri menegaskan bahwa hal itu diserahkan sepenuhnya kepada MA.
Baca Juga: Perhatikan Beberapa Faktor Sukses ini, jika Punya Bisa Hidup Nyaman dan Sejahtera
"Kita tunggu saja pendapat akhir MA, ini kan murni pendapat MA kita tidak bisa melakukan intervensi, kita hormati proses yang dilakukan MA," kata dia.
Jika ditanya secara pribadi, dia mengakui ingin secepatnya agar tidak terlalu lama jadi debat publik.
"Kami khawatir mengingat ini makin dekat ke tahun politik, potensi kasus ini dibawa-bawa ke ranah politik yang harus dijaga," katanya.
Yandri menambahkan, jika MA mengeluarkan pendapat bahwa putusan PN Jakpus itu benar-benar mesti dibatalkan, maka harus ada aturan hukum yang mengikat agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. ***