Wakil Ketua MPR Meminta Pembatalan Putusan Pernikahan Beda Agama oleh MA

Photo Author
- Kamis, 13 Juli 2023 | 13:00 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto (laman resmi MPR RI)
Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto (laman resmi MPR RI)

LANGITVIRAL.COM - Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto, telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung (MA).

Dia mengakukan permohonan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama antara seorang penganut Islam dengan seorang penganut Kristen.

Yandri Susanto berpendapat bahwa putusan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Fatwa MUI tahun 2005 yang dengan tegas menolak pernikahan beda agama.

Menurut Yandri Susanto, masalah ini sangat penting dan ia meminta agar MA segera menangani kasus ini untuk mencegah adanya penafsiran yang berbeda-beda terkait pernikahan beda agama di masa depan.

Baca Juga: DPW Syarikat Islam Provinsi Jambi Segera Dilantik Hamdan Zoelva

Wakil Ketua MPR tersebut datang ke MA bersama dengan Ketua Umum PB Al Khairiyah, KH Ali Mujahidin, dan Sekretaris Jenderal PB Al Khairiyah, Ahmad Munji. Mereka diterima dengan baik oleh Ketua MA.

Yandri Susanto menyatakan bahwa tujuan kunjungan mereka adalah untuk menyampaikan saran dan aspirasi masyarakat di akar rumput.

Mereka juga ingin menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menurut mereka sangat kontroversial. 

Dikatakan Yandri, kedatangan dirinya bersama Ketua Umum PB Al Khairiyah KH. Ali Mujahidin dan Sekretaris Jenderal PB Al Khairiyah Ahmad Munji diterima dengan baik oleh Ketua MA.

Baca Juga: Wakil Bupati Bungo Resmi Buka TMMD ke-117 Kabupaten Bungo 

"Intinya, kami ingin menyampaikan saran-saran dan aspirasi masyarakat di akar rumput, dalam menyikapi putusan PN Jakpus yang menurut kami sangat kontroversial," tambahnya.

Mengingat respon publik yang beraneka ragam terkait putusan PN Jakpus itu, Yandri meminta kepada Ketua MA, agar MA secepatnya merespon dengan langsung membatalkan putusan kontroversial itu.

Sebab, jika putusan itu dilaksanakan akan terjadi banyak ekses buruk yang timbul dalam pelaksanaannya, misalnya soal ahli waris dan status anak.

Katanya, saran yang mereka sampaikan direspon Ketua MA sangat baik. Menurutnya, kasus putusan PN Jakpus yang mendapatkan sorotan publik itu, MA membentuk Kelompok Kerja (Pokja).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X