ekonomi

Prabowo Luncurkan Coretax: Berlaku 1 Januari 2025, Bisa untuk Mengajukan Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Jumat, 3 Januari 2025 | 18:34 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto dan Menkeu Sri Mulyani (istimewa)

Silahkan ikuti petunjuk selanjutnya. Form selanjutnya akan sesuai dengan jenis permohonan yakni untuk diri sendiri atau untuk orang lain.

Bagi wajib pajak yang sudah selesai mengajukan Pengukuhan PKP-nya, dapat mengecek status PKP tersebut di menu Portal/My Portal. Silahkan login kembali ke situs pajak.

Tanda Pengukuhan PKP sudah disetujui adalah status pada Taxable Person for VAT Purposes bertanda centang.

Baca Juga: Kepala Bappenas: RPJMN Targetkan 0% Kemiskinan Ekstrem pada 2026

Kegiatan Tutup Kas 2024 dan Peluncuran Coretax ini dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Kemudian, Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono, dan Anggito Abimanyu, jajaran pejabat eselon I Kementerian Keuangan termasuk Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti dan Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Hadir pula, para pejabat Kementerian Keuangan lainnya.

Demikian itu informasi tentang Prabowo meluncurkan Coretax dan diberlakukan pada 1 Januari 2025.***

Halaman:

Tags

Terkini

BTN Mulai Akuisisi Bank Victoria Syariah

Senin, 20 Januari 2025 | 14:23 WIB