Selain itu, terdapat skala prioritas revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) revisi Nomor 16 Tahun 2009 yang perlu didahulukan dari RUU pengampunan pajak.
Artinya, RUU Pengampunan Pajak secara substansi dapat mendegradasi UU KUP terkait kewenangan dan penyederhanaan sistem pemungutan pajak.
Proses RUU Pengampunan Pajak tersebut terkesan dipaksakan karena tidak terdapat naskah akademiknya.
Tidak adanya naskah akademik, membuat RUU Pengampunan Pajak berpotensi besar melanggar aturan sebelumnya.***