Skandal BLBI adalah kejahatan ekonomi besar dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Meski skandal ini terjadi pada tahun 1998, penyelesaian kasus ini masih belum menemui titik terang.
Setidaknya, Organisasi Seknas Fitra membeberkan dua indikasi pidana terhadap skandal BLBI.
Indikasi Korupsi
Salah satu alasannya, karena merger dan pengawasan kasus ini dinilai tidak sesuai ketentuan, sehingga terdapat dugaan korupsi yang berujung pada pelanggaran aturan.
Selain itu, proses merger dan pengawasan ini juga menunjukkan bahwa BI tidak tegas menerapkan ketentuan dalam pengawasan. Hal ini melahirkan dugaan korupsi melalui penyalahgunaan wewenang.
Proses penetapan bank yang gagal sistemik juga termasuk dugaan lainnya dalam indikasi korupsi skandal BLBI.
Dugaan yang mencurigakan yang dimaksud adalah penetapan bailot century gagal berdampak sistemik dan tidak didasarkan data mutakhir dan kriteria terukur.
Atas dugaan mencurigakan itu, terdapat indikasi korupsi melalui penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.
Masalah RUU Pengampunan Pajak
RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang disetujui DPR pada tahun 2017, dinilai memiliki sejumlah masalah.
Salah satunya, terkait dasar argumentasi dalam Pasal 23A yang salah tafsir. Hal ini bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945 Pasal 23 dan 23A tentang pengelolaan APBN dan pemungutan pajak
Pemungutan pajak dalam proses APBN ini telah memiliki sistem hukum yang bersifat memaksa, bukan mengampuni.