news

Satu Ibu Hamil HPL Januari 2026 jadi Korban Kebakaran Terra Drone, Begini Aturan Cuti Melahirkan di Indonesia

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:58 WIB
foto ilustrasi ibu hamil yang sedang bekerja - aturan cuti melahirkan menurut Undang-Undang di Indonesia. (Freepik/freepik)

LANGITVIRAL.COM-Kebakaran di kantor PT Terra Drone yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa, 9 Desember 2025 meninggalkan duka bagi keluarga 22 karyawan yang meninggal dunia.

Salah satu korban meninggal dunia adalah Novia Nurwana yang diketahui tengah hamil anak pertama.

Novia dan suami dikabarkan menunggu kelahiran buah hatinya pada Januari 2026 mendatang.

Saat kebakaran terjadi di gedung tersebut, korban dilaporkan terjebak di lantai 5 bersama dengan sejumlah rekannya yang lain.

Baca Juga: Hexana Tri Sasongko Dinobatkan sebagai Infobank CEO of The Year 2025 Berkat Transformasi Digital IFG

Jenazah Novia sendiri sudah dijemput keluarga dan telah dimakamkan di Tanggamus, Lampung

Adanya korban jiwa seorang ibu hamil yang tengah menantikan Hari Perkiraan Lahir (HPL), menjadi sorotan mengenai aturan cuti melahirkan yang sudah diatur oleh pemerintah.

Peraturan Perundang-undangan Cuti Melahirkan

Pemerintah sudah memberikan 3 dasar hukum terkait cuti melahirkan bagi para pekerja wanita yang semuanya diatur dalam Undang-Undang.

Baca Juga: Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru Cilincing, 18 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 82, mengenai Ketenagakerjaan mengatur durasi cuti untuk ibu hamil.

Pengambilan cuti melahirkan bisa dimulai dalam 1,5 bulan sebelum persalinan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Namun, durasi sebelum melahirkan biasanya sesuai dengan kesepakatan dengan kantor.

Kemudian dalam Undang Undang Cipta Kerja Pasal 153, diatur tentang perusahaan yang melarang untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan karena hamil, melahirkan, keguguran, atau dalam masa menyusui.

Halaman:

Tags

Terkini