Satu Ibu Hamil HPL Januari 2026 jadi Korban Kebakaran Terra Drone, Begini Aturan Cuti Melahirkan di Indonesia

Photo Author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 18:58 WIB
foto ilustrasi ibu hamil yang sedang bekerja - aturan cuti melahirkan menurut Undang-Undang di Indonesia. (Freepik/freepik)
foto ilustrasi ibu hamil yang sedang bekerja - aturan cuti melahirkan menurut Undang-Undang di Indonesia. (Freepik/freepik)

Baca Juga: Bantuan Sandang ke Posko Banyak Pakaian Wanita, Pria Ini Langsung Ngadu Ke Gubernur Sumut: Nggak Kebagian Baju Laki-Laki Pak

Terbaru, ada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang memberi kesempatan ibu hamil untuk cuti hingga 6 bulan.

Rinciannya, 3 bulan pertama dan 3 bulan selanjutnya sesuai dengan surat keterangan dari dokter yang menangani.

Kasus Kebakaran Terra Drone, Pemeriksaan Polisi pada Manajemen

Mengenai insiden kebakaran, pihak berwajib kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Baca Juga: Langgar Izin ke Luar Negeri, Mendagri Tito Sanksi Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara 3 Bulan

Sedikitnya, ada 8 saksi yang berasal dari kalangan warga sekitar, HRD, hingga jajaran manajemen.

Insiden kebakaran itu terjadi ketika jam istirahat makan siang, di mana saat itu ada 76 orang di dalam gedung.

Dari jumlah karyawan hari itu, 54 orang selamat dan 22 dinyatakan meninggal dunia yang kini sudah dibawa pulang oleh keluarganya masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X