news

Bank DKI Digugat Rp800 Miliar atas Kelalaian Pelaporan Kredit ke OJK

Senin, 8 Desember 2025 | 20:18 WIB
Bank DKI digugat Rp800 miliar oleh PT Lumbung Liyun atas dugaan kelalaian administratif dalam pelaporan pelunasan kredit ke OJK. (Dok Bank DKI)

LANGITVIRAL.COM-PT Lumbung Liyun resmi mengajukan gugatan perdata senilai Rp800 miliar terhadap Bank DKI atas dugaan kelalaian administratif dalam pelaporan pelunasan kredit ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dinilai merugikan perusahaan.

Dalam laporan yang dipublikasikan _Poros Jakarta,_ anggota Jaringan Promedia, Senin 8 Desember 2025, PT Lumbung Liyun menyebut telah melunasi fasilitas kredit sesuai perjanjian, namun pelunasan tersebut diduga tidak dilaporkan Bank DKI ke OJK.

Akibatnya, perusahaan masih tercatat dalam kolektibilitas 5 (Kol-5) atau kategori kredit bermasalah, yang berdampak pada reputasi serta akses perusahaan terhadap pembiayaan.

Perwakilan PT Lumbung Liyun, Nurmadjito, menjelaskan bahwa kelalaian pelaporan tersebut menjadi dasar gugatan bernilai besar.

Baca Juga: Intensitas Bencana Meningkat, DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian yang Khusus Tanggulangi Musibah

“Ini yang mencakup tuntutan ganti rugi finansial dan nonfinansial,” tulis laporan itu.

Selain itu, PT Lumbung Liyun juga menyinggung kemungkinan adanya kelemahan internal di Bank DKI yang menyebabkan data pelunasan tidak tercatat dalam sistem pelaporan OJK.

Dugaan ini menguat seiring sorotan publik terhadap temuan audit forensik sebelumnya, yang menyoroti persoalan pengawasan internal dan keterlibatan pihak ketiga.

Kondisi diperburuk oleh belum adanya tanggapan resmi Bank DKI, sehingga memunculkan spekulasi lebih jauh.

Baca Juga: Gubernur Aceh Beri Lampu Hijau untuk Bantuan dari Negara Lain: Mereka Tolong Kita, Masa Dipersulit

Kasus serupa juga pernah terjadi pada sengketa kredit PT RMU yang dimenangkan nasabah di pengadilan.

_Poros Jakarta_ mengkritisi, kasus ini menegaskan pentingnya transparansi proses pelaporan perbankan, serta peran regulator seperti OJK untuk memverifikasi fakta dan menjaga stabilitas industri keuangan.

Hingga berita ini dipublikasikan, Bank DKI belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik Pemrov DKI Jakarta Cyril Raoul Hakim, namun hingga berita ini diturunkan pesan singkat yang dikirimkan belum direspons.

Halaman:

Tags

Terkini