news

Polisi Tunggu Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Membaik untuk Pemeriksaan, KPAI Pastikan Ada Pendampingan

Minggu, 16 November 2025 | 14:51 WIB
SMAN 72 Jakarta masih belum memulai KBM secara luring pascaledakan. (Instagram/sma72jakarta)

Baca Juga: Mantan Wakapolri Singgung Peraturan Kapolri Era Tito Karnavian, Sebut soal Kepastian Hukum yang Harus Diperbaiki Komisi Reformasi Polri

Saat ditanya mengenai proses asesmen kondisi mental para siswa, Tetty mengaku masih terus dilakukan hingga saat ini.

“Dalam proses (asesmen) masih dilakukan baik dari psikolog Angkatan Laut maupun dari Dinas PPAP, Kemensos, Dinas Kesehatan, HIMSI, dan Dikdasmen memberikan perhatian kepada anak-anak,” jelasnya.

“Keliatannya anak-anak sudah mulai rindu sama sekolah ya, tapi kalau hasil yang pasti, yang resmi belum, hasil penyelidikan juga belum,” tambahnya.

Pemeriksaan pada Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta

Baca Juga: Buntut Duit Rp24 Miliar Nganggur di LMKN, Menkum Andi Agtas Kini Usul Jepang-ASEAN Atur Kebijakan Royalti

Sementara itu, kondisi pelaku yang termasuk dalam kategori anak berkonflik dengan hukum (ABH) kini sudah mulai dipindahkan ke kamar rawat biasa.

“Iya itu ABH yang di RS Polri hari ini sudah dipindahkan ke kamar,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Sabtu, 15 November 2025.

Pemeriksaan kepada pelaku akan dilakukan oleh polisi setelah kondisinya pulih dan mampu memberikan keterangan.

“Kemungkinan dalam waktu dekat kalau kondisinya sudah pulih akan dimintai keterangan,” imbuhnya.

Baca Juga: Natalius Pigai Ungkap Alasan Tak Tersentuh Reshuffle Kabinet Prabowo: Saya Berprestasi

Sebelumnya, Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan bahwa akan ada pendampingan selama proses pemeriksaan kepada ABH.

“Prosesnya akan berspektif pada anak, yang dilakukan untuk yang terbaik pada anak dan tidak bisa disamakan dengan orang dewasa yang melakukan tindakan hukum,” kata Margaret di di Polda Metro Jaya pada 11 November 2025 lalu.

“Tentu yang tidak boleh ditinggalkan adanya pendampingan hukum dalam seluruh proses pemeriksaan dan persidangan nanti, tentu KPAI akan berkolaborasi dengan kepolisian terkait penanganan ABH,” jelasnya kala itu.***

Halaman:

Tags

Terkini