news

Mantan Wakapolri Singgung Peraturan Kapolri Era Tito Karnavian, Sebut soal Kepastian Hukum yang Harus Diperbaiki Komisi Reformasi Polri

Sabtu, 15 November 2025 | 20:07 WIB
Mantan Wakapolri Oegroseno tentang Komisi Reformasi Polri. (Tangkapan layar YouTube Bambang Widjojanto)

Baca Juga: Roy Suryo Singgung Nama Prabowo Soal Penetapannya Sebagai Tersangka, Sebut Jangan Sampai Ulangi Kesalahan Rezim Lalu

"Perkap Nomor 6 Tahun 2019 ini kan yang membikin waktu itu Kapolrinya Pak Tito Karnavian,” imbuhnya.

Bandingkan Pembentukan Peraturan Kapolri Dulu dan Sekarang

Dalam kesempatan itu, Oegroseno menyoroti tentang pembentukan Peraturan Kapolri yang harus memperhatikan berbagai aspek.

“Zaman dulu, petunjuk teknis itu ada petunjuk teknis dasar, petunjuk teknis induk, dan petunjuk teknis pelaksanaan,” ungkapnya.

Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Malah Pamer Buku ‘Gibran End Game’

“Jadi, jangan sampai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 nih, sudah ada KUHAP tentang penyidikan tindak pidana, tentang hukum acara pidana, tapi Polri juga membuat Perkap tentang penyelidikan,” terangnya.

Dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri, kata Oegroseno membuat penyelidikan seolah-olah menjadi bagian terpisah dari penyidikan.

Sementara itu, Komisi Reformasi Internal Polri memiliki 52 Perwira Tinggi (Pati) sebagai anggota dengan ketua adalah Kalemdiklat Polri Komjen Chrysnanda Dwilaksana dan Komisi Percepatan Reformasi Polri dari Prabowo terdiri dari 11 orang tokoh.

Tokoh yang dilantik oleh Prabowo adalah Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Supratman Andi Agtas, Mahfud MD, Ahmad Dofiri, Listyo Sigit, Idham Aziz, dan Badrodin Haiti.

Baca Juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mensesneg: Putusan Final dan Binding

Output Komisi Percepatan Reformasi Polri, kata Jimly Asshiddiqie nantinya berupa rekomendasi kebijakan kepada Presiden dan internal kepolisian.***

Halaman:

Tags

Terkini