MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mensesneg: Putusan Final dan Binding

Photo Author
- Jumat, 14 November 2025 | 13:11 WIB
Tangkapan layar saat hakim Suhartoyo membacakan amar putusan larangan Polisi menduduki jabatan sipil. (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)
Tangkapan layar saat hakim Suhartoyo membacakan amar putusan larangan Polisi menduduki jabatan sipil. (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

LANGITVIRAL.COM-Istana dan Polri menyatakan komitmennya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Respons ini disampaikan setelah MK mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah akan mempelajari isi lengkap putusan MK setelah naskah resminya diterima.

Prasetyo menegaskan bahwa Istana menghormati seluruh putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Malah Pamer Buku ‘Gibran End Game’

"Kalau sudah dapat putusannya akan kami pelajari. Putusan MK ini kan final and binding," ujar Prasetyo kepada wartawan pada Kamis, 13 November 2025.

Prasetyo memastikan pemerintah akan mengikuti aturan yang telah diputuskan MK.

Ketika ditanya apakah pejabat sipil yang masih berstatus polisi aktif diminta mengundurkan diri, ia menjawab singkat.

"Iya, sesuai aturan kan seperti itu," katanya.

Baca Juga: Roy Suryo Singgung Nama Prabowo Soal Penetapannya Sebagai Tersangka, Sebut Jangan Sampai Ulangi Kesalahan Rezim Lalu

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah siap menyesuaikan struktur jabatan sipil sesuai ketentuan baru yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Polri: Hormati Putusan, Tunggu Salinan Resmi

Adapun dari sisi institusi kepolisian, Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyatakan Polri menghormati sepenuhnya putusan itu.

Namun, Polri masih menunggu salinan resmi untuk memastikan langkah tindak lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X