news

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mensesneg: Putusan Final dan Binding

Jumat, 14 November 2025 | 13:11 WIB
Tangkapan layar saat hakim Suhartoyo membacakan amar putusan larangan Polisi menduduki jabatan sipil. (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Baca Juga: Soal Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat karena Bantu Gaji Nunggak Honorer, Istana: Rasa Adil di Lingkungan Pendidikan

"Atas putusan tersebut tentunya Polri menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan," ujar Shandi pada Kamis, 13 November 2025.

Shandi menegaskan bahwa institusinya belum menerima naskah putusan secara formal.

"Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada bapak Kapolri," lanjutnya.

Meski demikian, Shandi memastikan prinsip kepolisian adalah tunduk pada keputusan lembaga peradilan.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Butuh Tambahan Anggaran, BGN: 50 Hari Terakhir Kebutuhan Meningkat

"Yang pasti bahwa kami belum menerima putusannya, tetapi polisi akan selalu menghormati keputusan pengadilan," tegasnya.

Isi Putusan: MK Kabulkan Permohonan untuk Seluruhnya

Dalam sidang putusan, Hakim Suhartoyo membacakan amar bahwa MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh dua pemohon, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Keduanya menggugat konstitusionalitas aturan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Baca Juga: Natalius Pigai Ultimatum Pemerintah dan Swasta: Segera Buat Aturan Anti-bullying dalam Sebulan atau Kemenham Bertindak

"Amar putusan mengadili satu, mengabulkan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Adanya putusan ini, MK menegaskan bahwa polisi aktif tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil, sebuah perubahan signifikan yang akan berdampak pada tata kelola birokrasi di pemerintah pusat maupun daerah.***

Halaman:

Tags

Terkini