news

3 Klaster Korupsi yang Jerat Bupati Ponorogo, dari Suap Pengurusan Jabatan hingga Proyek Pekerjaan di RSUD

Minggu, 9 November 2025 | 19:07 WIB
Mengintip barang bukti kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Ponorogo, Jawa Timur. (YouTube.com / KPK RI)

Baca Juga: Aksi Saling Sindir Zohran Mamdani vs Donald Trump: dari Sebutan 'Komunis Gila' hingga Sentilan Politik Gelap di AS

Klaster terakhir yang menjerat Sugiri berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Dalam periode 2023 hingga 2025, Sugiri diduga menerima uang senilai total Rp300 juta, baik dari pejabat internal maupun pihak swasta.

“Pada periode 2023-2025, diduga SUG menerima uang Rp225 juta dari Yunus Mahatma dan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko,” jelas Asep.

Selain kasus gratifikasi, KPK juga menemukan fakta sebagian uang suap diserahkan melalui transaksi langsung pada saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Jumat, 7 November 2025.

Baca Juga: Mediapreneur Talks Promedia 2025 Sukses Digelar di Tasikmalaya, Ruang Diskusi Jurnalis Seputar Bisnis Media hingga Transformasi Digital

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai Rp500 juta yang akan diberikan kepada Sugiri.

“Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500 juta diamankan pada 7 November 2025, saat penyerahan oleh YUM kepada SUG melalui NNK selaku kerabat bupati,” jelas Budi dalam kesempatan yang sama.

KPK Dalami Dugaan Suap di SKPD Lain

KPK menduga pola suap serupa juga terjadi di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga: Prabowo Siap Tanggung Jawab Soal Utang Kereta Cepat Whoosh, Mahfud MD Ingatkan Perlu Dibongkar Mekanismenya

Penyidik akan menelusuri dugaan jual-beli jabatan dan fee proyek di dinas lain yang melibatkan pejabat setempat.

Kini, para tersangka ditahan di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta, selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12B juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Tags

Terkini