news

Babak Baru Sengketa Lahan Hotel Sultan: Gugatan Wanprestasi Dipersoalkan, Pengacara Sebut Tak Ada Perjanjian

Jumat, 17 Oktober 2025 | 21:22 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan GBK, Jakarta. (YouTube.com/@CarparkofIndonesia)

Baca Juga: Telisik Aksi Santri Geruduk Rumah Atalia Praratya: Dituding Bentuk Opini Sensitif soal Bantuan Al Khoziny

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menilai gugatan wanprestasi dari pemerintah tidak memiliki dasar hukum.

Hamdan berpendapat, gugatan itu keliru karena tidak ada perjanjian yang pernah disepakati kedua pihak.

“Bagaimana mungkin ada wanprestasi jika tidak pernah ada perjanjian?” ujar Hamdan.

Ia menambahkan, dasar gugatan tersebut mengarah pada putusan lama Mahkamah Agung yang sudah dijalankan, yaitu Putusan PK Nomor 276 PK/Pdt/2011.

Baca Juga: Beda Sajian Menu MBG Rp10.000 per Porsi: dari Gaya Masakan Rumahan di Sukabumi hingga Variasi Kentang-Wortel di Depok

Langkah ini dinilainya sebagai upaya memunculkan sengketa baru tanpa dasar hukum yang kuat.

Hitung-hitungan Royalti

Di lain pihak, sebelumya Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara cq Pusat Pengelolaan Komplek GBK, Kharis Sucipto menegaskan tagihan sebesar 45 juta dolar AS sudah melalui perhitungan yang hati-hati.

“Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disertai dengan landasan hukum dan fakta-fakta yang sudah ada sebelumnya,” ujar Kharis usai sidang di PN Jakarta Pusat, pada Senin, 13 Oktober 2025.

Baca Juga: Telisik Alasan Prabowo Copot Arief Prasetyo dari Kepala Bapanas yang Kini Diisi oleh Menteri Pertanian

Kharis menjelaskan, nilai tersebut mencakup penggunaan lahan negara oleh PT Indobuildco selama periode 2007 hingga 2023, termasuk bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran.

Gugatan ini tercatat dalam perkara Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Menanti Putusan Pengadilan

Hingga kini, majelis hakim akan melanjutkan sidang untuk mendalami argumentasi hukum dari kedua belah pihak.

Halaman:

Tags

Terkini