Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menilai gugatan wanprestasi dari pemerintah tidak memiliki dasar hukum.
Hamdan berpendapat, gugatan itu keliru karena tidak ada perjanjian yang pernah disepakati kedua pihak.
“Bagaimana mungkin ada wanprestasi jika tidak pernah ada perjanjian?” ujar Hamdan.
Ia menambahkan, dasar gugatan tersebut mengarah pada putusan lama Mahkamah Agung yang sudah dijalankan, yaitu Putusan PK Nomor 276 PK/Pdt/2011.
Langkah ini dinilainya sebagai upaya memunculkan sengketa baru tanpa dasar hukum yang kuat.
Hitung-hitungan Royalti
Di lain pihak, sebelumya Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara cq Pusat Pengelolaan Komplek GBK, Kharis Sucipto menegaskan tagihan sebesar 45 juta dolar AS sudah melalui perhitungan yang hati-hati.
“Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disertai dengan landasan hukum dan fakta-fakta yang sudah ada sebelumnya,” ujar Kharis usai sidang di PN Jakarta Pusat, pada Senin, 13 Oktober 2025.
Kharis menjelaskan, nilai tersebut mencakup penggunaan lahan negara oleh PT Indobuildco selama periode 2007 hingga 2023, termasuk bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran.
Gugatan ini tercatat dalam perkara Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Menanti Putusan Pengadilan
Hingga kini, majelis hakim akan melanjutkan sidang untuk mendalami argumentasi hukum dari kedua belah pihak.