news

Melihat Polemik Penggunaan APBN untuk Pembangunan Ulang Ponpes Al-Khoziny

Minggu, 12 Oktober 2025 | 20:39 WIB
Usulan mengenai penggunaan APBN dalam proses pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny menuai banyak perhatian. (Dok BNPB)

LANGITVIRAL.COM-Tragedi runtuhnya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin 29 September 2025 silam, masih menyisakan duka mendalam.

Peristiwa tersebut tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga menimbulkan perdebatan baru di ruang publik terkait rencana pemerintah membiayai pembangunan ulang pesantren menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan laporan tim gabungan pencarian dan pertolongan (SAR), total korban dalam insiden itu mencapai 171 orang, terdiri atas 67 korban meninggal dunia dan 104 orang luka-luka dengan tingkat keparahan berbeda.

Dugaan awal mengarah pada konstruksi bangunan yang diduga tidak memenuhi standar keselamatan.

Baca Juga: Telisik Kasus Penemuan Mayat Wanita di Pejaten Barat: Ada Dugaan Eksploitasi Anak

Rencana Pembangunan Ulang dengan Dana APBN

Pasca-tragedi, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan siap menanggung pembangunan kembali Ponpes Al-Khoziny menggunakan dana APBN tahun anggaran 2025

Menteri PU Dody Hanggodo menilai langkah ini penting karena kejadian tersebut tergolong kejadian luar biasa (KLB).

“Nanti kalau ada bantuan dari swasta, kita pasti akan lakukan. Cuma sementara waktu dari APBN,” ujar Dody di Gedung Kementerian PU, Jakarta Pusat pada Selasa 7 Oktober 2025.

Baca Juga: Telisik Wacana Permak Ulang Al Khoziny Pakai APBN: Belum Ada Ajuan ke Menkeu, Rawan Risiko Saling Cemburu antar Ponpes

Dody juga menjelaskan bahwa urusan pondok pesantren sebenarnya berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Namun karena kasus ini berdampak besar secara sosial dan kemanusiaan, pihaknya mengambil alih tanggung jawab perbaikan sebagai bentuk tanggap darurat.

DPR Minta Kajian Ulang

Kendati demikian, rencana penggunaan dana APBN tersebut menuai pro dan kontra. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menilai bahwa keputusan ini perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini