Melihat Polemik Penggunaan APBN untuk Pembangunan Ulang Ponpes Al-Khoziny

Photo Author
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 20:39 WIB
Usulan mengenai penggunaan APBN dalam proses pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny menuai banyak perhatian. (Dok BNPB)
Usulan mengenai penggunaan APBN dalam proses pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny menuai banyak perhatian. (Dok BNPB)

Baca Juga: Bahlil Tepis Isu Sengaja Ganggu Investasi SPBU Swasta, Ingatkan Lagi soal Kuota Impor yang Lunas Diberikan

“Karena itu menggunakan dana APBN, tentu harus dibicarakan dulu minimal di tingkat kementerian, di tingkat pemerintahan,” kata Saan kepada awak media, Sabtu 11 Oktober 2025.

Politikus Partai NasDem itu menegaskan, penggunaan dana publik untuk pembangunan ulang pesantren harus disertai pertimbangan transparansi dan mekanisme hukum yang jelas.

Saan menilai, tanpa koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif, kebijakan tersebut bisa menimbulkan persepsi keliru di tengah publik.

“Tujuannya memang baik, untuk membantu. Tapi kalau menimbulkan polemik, kan kasihan juga pesantrennya,” ucapnya.

Baca Juga: Nasib Stok Beras Pemerintah: Mentan Amran Akui 29 Ribu Rusak dan Bocoran Rp5 Triliun dari Presiden untuk Bangun Gudang Bulog

Saan menambahkan, niat baik pemerintah perlu diimbangi dengan perencanaan yang hati-hati agar tidak menimbulkan kesan penyalahgunaan anggaran negara.

“Itu niat baik dari Kementerian PU, tapi harus dilakukan dengan cara yang baik supaya tidak menimbulkan polemik,” ujarnya.

Menanti Langkah Konkret Pemerintah

Tragedi Al-Khoziny tidak hanya menjadi refleksi atas pentingnya pengawasan pembangunan dan keselamatan konstruksi, tetapi juga membuka perdebatan baru tentang batas tanggung jawab negara dalam mendukung lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Pekerjaan Informal Makin Banyak Terisi karena PHK Massal, Desak Pemerintah Perkuat Sektor Formal

Publik kini menanti langkah konkret pemerintah dalam memastikan bahwa pembangunan ulang Ponpes Al-Khoziny dilakukan dengan transparan, sesuai aturan, dan tidak mengesampingkan rasa keadilan bagi masyarakat luas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X