news

Mendesak Reformasi Hak Veto DK PBB

Rabu, 1 Oktober 2025 | 11:39 WIB
Mochammad Farisi (istimewa)

LANGITVIRAL.COM - Amerika Serikat kembali menggunakan hak vetonya di Dewan Keamanan PBB untuk menggagalkan resolusi tentang gencatan senjata di Gaza Palestina.

Padahal, 4 Anggota Tetap lain: Rusia, Tiongkok, Prancis, dan Inggris, setuju, dan 10 Anggota Tidak Tetap juga setuju.

Mayoritas negara di dunia juga mendukung, saat isu yang sama dibahas dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-80.

Peristiwa ini mengulang pola yang sama: suara kolektif dunia kerap kali dibungkam oleh satu negara besar melalui hak veto. Pertanyaannya: apakah hak veto ini masih relevan, atau justru menjadi penghalang perdamaian global?

Baca Juga: Erick Thohir Soal Dana Pensiun bagi Atlet dan Pelatih Berprestasi: Tiru Negara Lain hingga Restu dari Menkeu

Sejarah dan Organ PBB

Sebelum membahas DK PBB, kita mengenal terlebih dahulu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Lahir pada 24 Oktober 1945 sebagai respons atas kehancuran Perang Dunia II, dengan tujuan utama menjaga perdamaian dan keamanan internasional, serta memajukan kerja sama antarbangsa.

Landasan hukum organisasi internasional ini adalah UN-Charter (Piagam PBB) yang ditandatangani di San Francisco pada 26 Juni 1945.

Dalam Piagam PBB diatur 6 organ utama, yaitu: Majelis Umum (General Assembly), Dewan Keamanan (Security Council).

Baca Juga: 4 Fakta Baru Misteri Kematian Arya Daru, soal Audiensi ke Bareskrim hingga Temuan Barang Milik sang Istri

Kemudian, Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council), Dewan Perwalian (Trusteeship Council), Mahkamah Internasional (International Court of Justice), dan Sekretariat (Secretariat).

Di antara organ-organ tersebut, Dewan Keamanan memiliki peran paling menentukan dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Kewenangan Dewan Keamanan diatur dalam Bab V Piagam PBB, khususnya Pasal 23 sampai 32, termasuk mengenai keanggotaan tetap dan mekanisme pengambilan keputusan.

Halaman:

Tags

Terkini