Apa Itu Hak Veto dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki oleh lima anggota tetap (P5) Dewan Keamanan (AS, Rusia, Tiongkok, Prancis, dan Inggris) untuk membatalkan keputusan meskipun mendapat dukungan mayoritas anggota lain.
Baca Juga: Setelah SPPG Kena Sentil Imbas Keracunan Massal, Terbit Usulan Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG
Secara teknis, jika salah satu dari kelima negara tersebut memilih “tidak setuju” (veto), maka rancangan resolusi otomatis gagal disahkan, terlepas dari besarnya dukungan suara.
Mekanisme ini lahir dari kompromi sejarah pasca-Perang Dunia II, ketika PBB dibentuk. Para pemenang perang saat itu dianggap perlu diberi peran istimewa agar bersedia bergabung dan menjaga stabilitas dunia.
Namun, konsekuensinya adalah terbentuknya sistem yang timpang: suara mayoritas negara bisa tidak berarti apa-apa bila bertabrakan dengan kepentingan politik satu negara besar.
Inilah yang membuat hak veto kerap dikritik sebagai instrumen politik unilateral yang bertentangan dengan prinsip demokrasi internasional.
Veto: Instrumen Stabilitas atau Alat Politik?
Secara ideal, hak veto dimaksudkan untuk mencegah keputusan PBB dimanfaatkan untuk melawan kepentingan vital salah satu negara besar, sehingga memicu konflik berskala lebih luas.
Tetapi dalam praktik, veto seringkali dipakai sebagai instrumen politik demi melindungi sekutu atau kepentingan domestik.
Kasus Palestina adalah contoh nyata: dukungan global yang begitu besar tidak berarti apa-apa karena satu negara memutuskan sebaliknya. Akibatnya, PBB terlihat tidak berdaya, dan legitimasi moralnya dipertanyakan.
Reformasi Hak Veto Perspektif Normatif John Locke
Dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-80, sejumlah negara, termasuk Finlandia, Malaysia dan Singapura, dengan tegas memprotes keberadaan hak veto yang berulang kali menjadi penghalang serius tercapainya perdamaian dunia.
Baca Juga: Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Round 4: Waspada Kekuatan Mematikan hingga Banding Pemain Mahal