news

Pastel Buatan Ibu Jadi Permintaan Kecil Nadiem Makarim dari Balik Jeruji Besi

Senin, 8 September 2025 | 20:04 WIB
Eks Mendikbud RI, Nadiem Makarim bersama sang istri, Franka Franklin. (Instagram.com/@frankamakarim)

Baca Juga: Menteri PU Targetkan Percepatan Tol Semarang-Demak Seksi 1 Kaligawe-Sayung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo sempat menyebut Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia mengenai penggunaan Chrome OS dalam perangkat TIK pemerintah.

Aturan tersebut bahkan disebut sudah terkunci lewat Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Dari hasil penyelidikan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, meski angka pastinya masih menunggu perhitungan resmi BPKP.

Atas dugaan ini, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, Nadiem menjalani masa penahanan 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan akan berlanjut ke proses hukum berikutnya.***

Halaman:

Tags

Terkini