news

Menata Ulang Demokrasi : Dari Kompleksitas Pemilu, Regulasi Beradaptasi, Menuju Harapan Perbaikan

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:36 WIB
Dr Noviardi Ferzi (istimewa)

Seperti yang disoroti oleh beberapa analisis, pemilu serentak kadang membuat pemilihan legislatif “terbengkalai” karena bayangan besar pemilihan presiden.

Baca Juga: DPR Dukung Agnez Mo Terkait Tuntutan Royalti Lagu Bilang Saja, Putusan Denda Rp1,5 Miliar oleh Pengadilan Dianggap Salahi UU

Di sinilah peran regulasi menjadi krusial. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah landasan hukum yang mengatur segalanya, namun dinamika praktik demokrasi kerap menuntut adaptasi dan revisi.

Putusan MK yang baru-baru ini dikeluarkan adalah bukti konkret dari adaptasi regulasi ini, sebagai respons terhadap permasalahan yang timbul dari implementasi regulasi sebelumnya.

MK, sebagai penjaga konstitusi, tidak hanya menyoroti inefisiensi masa jabatan penyelenggara pemilu yang "tugas inti"-nya hanya sekitar dua tahun dalam siklus serentak.

Tetapi juga merespons permohonan dari berbagai pihak, termasuk Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang telah lama menyuarakan perlunya pemisahan ini.

Baca Juga: Ahmad Dhani Sayangkan Maia Estianty Tak Hadiri Ngunduh Mantu Al Ghazali dan Alyssa Daguise: Maia Ibunya Al, Seharusnya Ini Acara Berdua

Ini adalah cerminan dari sistem hukum yang terus berdialog dengan realitas sosial dan politiknya.

Sebuah artikel dalam Jurnal Konstitusi, Volume 17, Nomor 4, Desember 2020, misalnya, Rifqie, Jaelani dan Siti Masitoh dalam artikelnya berjudul "Problem Legislasi Pemilu Serentak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi".

Ini menyoroti bahwa "putusan MK terkait pemilu serentak ini memang menciptakan kebutuhan akan revisi dan penyesuaian regulasi agar sinkronisasi dapat tercapai, bukan hanya secara teknis namun juga filosofis."

Ini menegaskan urgensi adaptasi regulasi setelah putusan MK.

Baca Juga: Usai Indonesia Masuk BRICS, Putin Dorong RI Tuk Ambil Peran di Forum Ekonomi Besutannya

Langkah pemisahan pemilu ini membawa serta harapan besar untuk perbaikan. Pertama, efisiensi dab fokus penyelenggara akan meningkat drastis.

KPU dapat mencurahkan energinya pada satu jenis pemilu dalam satu waktu, yang berpotensi menghasilkan proses yang lebih rapi, akurat, dan minim kesalahan. Kualitas data pemilih, distribusi logistik, hingga rekapitulasi hasil akan lebih terjaga.

Harapannya, ini akan meminimalisir maladministrasi yang seringkali memicu polemik pasca-pemilu. Kedua, bagi pemilih, proses ini akan jauh lebih sederhana.

Halaman:

Tags

Terkini