Menata Ulang Demokrasi : Dari Kompleksitas Pemilu, Regulasi Beradaptasi, Menuju Harapan Perbaikan

Photo Author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 19:36 WIB
Dr Noviardi Ferzi (istimewa)
Dr Noviardi Ferzi (istimewa)

Dengan tidak lagi harus mencoblos banyak surat suara secara bersamaan, mereka dapat lebih fokus pada isu-isu dan kandidat yang relevan di setiap tingkatan pemilihan.

Baca Juga: Putin Nilai Sikap RI terhadap Isu Global Sejalan dengan Rusia, Nyatakan Tuk Koordinasi Lebih Erat di PBB

Ini berpotensi meningkatkan kualitas keputusan pemilih dan bukan hanya sekadar partisipasi angka.

Lebih dari itu, pemisahan ini diyakini akan memperkuat sistem presidensial dan memberikan ruang lebih bagi pemilihan legislatif serta lokal untuk mendapatkan perhatian yang proporsional.

Seperti yang pernah dikaji oleh Ibnu Tricahayo dalam bukunya "Reformasi Pemilu: Menuju Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal" (2009), gagasan ini telah lama menjadi bagian dari diskursus reformasi manajemen pemilu di Indonesia.

Selanjutnya Prof. Dr. Didik Supriyanto seorang ahli tata negara dari Universitas Gadjah Mada, berkeyakinan Pemisahan pemilu ini adalah langkah progresif untuk mengembalikan esensi pemilihan.

Baca Juga: Jawaban Putin soal Tawaran Prabowo Tuk Menambah Jumlah Penerbangan Langsung Rusia-Indonesia

Di mana pemilih benar-benar mempertimbangkan rekam jejak dan visi misi kandidat di setiap tingkatan, bukan sekadar ikut-ikutan atau terbawa arus kampanye presiden."

Namun, setiap perubahan besar pasti diiringi tantangan. Peningkatan biaya penyelenggaraan pemilu adalah konsekuensi yang tak terhindarkan, mengingat akan ada dua kali proses besar yang membutuhkan anggaran, logistik, dan sumber daya terpisah.

Risiko penurunan partisipasi pemilih akibat "pemilu fatigue" juga patut diwaspadai, terutama jika jeda waktu antara pemilu nasional dan lokal dirasa terlalu pendek.

Transisi ini juga menuntut kerja keras dari DPR dan Pemerintah untuk segera mengharmonisasi regulasi yang ada, mengisi kekosongan hukum, dan memastikan tidak ada tumpang tindih masa jabatan kepala daerah yang tersisa.

Baca Juga: Momen Prabowo Beri Penghormatan pada 1,5 Juta Korban Jiwa Perang Dunia II saat Berkunjung ke Rusia

Dalam hal ini Ratnia Solihah, dalam JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, Volume 3, Nomor 1 (2018), meskipun membahas pemilu serentak, secara implisit menyoroti bahwa tujuan pemilu yang adil dan berintegritas adalah untuk menciptakan pemerintahan yang lebih kuat dan legitimasi yang kokoh.

Pemisahan pemilu dapat menjadi jalan mencapai tujuan tersebut melalui efisiensi yang lebih baik, meskipun tantangan implementasi akan selalu ada.

Pada akhirnya, putusan MK ini adalah sebuah kesempatan. Ia bukan sekadar perubahan teknis dalam kalender politik, melainkan sebuah upaya kolektif untuk menyempurnakan sistem demokrasi kita.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X