LANGITVIRAL.COM - Sedang ramai mendapatkan sorotan publik Tanah Air terkait skandal dugaan penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Terkini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi menyatakan pihaknya telah menetapkan Ketua organisasi masyarakat (Ormas) GRIB Jaya Tangsel berinisial MYT dan warga berinisial Y yang mengaku sebagai ahli waris dalam kasus tersebut.
"Pertama Saudara Y seorang warga yang mengaku ahli waris. Kemudian Saudara MYT, Ketua DPC Ormas GJ di Tangsel. Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ade dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 26 Mei 2025.
Ade menuturkan, kedua tersangka itu diduga melakukan pelanggaran karena menempati pekarangan tertutup tanpa hak milik BMKG sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP.
Baca Juga: Istana Soroti Fenomena Premanisme Bermantel Ormas, Masyarakat Diminta Bisa Bedakan
Selain itu, Ketua GRIB Tangsel dan warga yang mengaku ahli waris itu diduga melakukan pelanggaran karena memanfaatkan lahan yang bukan miliknya tanpa hak.
"Dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya BMKG," ungkap Ade.
Polisi kemudian menahan kedua tersangka dan hingga kini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ade kemudian menuturkan terkait peran tersangka MYT selaku Ketua GRIB Tangsel dan Y selaku warga yang mengaku ahli waris di skandal lahan BMKG itu.
Baca Juga: Sempat Ramai Pencabutan Karya Opini, Istana Kini Tepis Isu Batasi Kebebasan Berpendapat
"Peran dalam peristiwa ini memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas GJ (GRIB Jaya) untuk menduduki lahan tersebut," tutur Ade.
"Tersangka Y mengaku atau klaim tanah tersebut dengan hak girik, tapi tidak tahu nomor giriknya, luas giriknya juga tidak diketahui, dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik yang dimaksud," imbuhnya.
Selain itu, tersangka MYT berperan memerintahkan dan ikut menduduki lahan milik BMKG itu dan diduga meminta uang dari pemilik warung seafood dan pedagang hewan kurban.
"Selain menduduki, menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp 11,9 juta. Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta," tukas Ade.***