Sempat Ramai Pencabutan Karya Opini, Istana Kini Tepis Isu Batasi Kebebasan Berpendapat

Photo Author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 19:41 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Istana RI, Hasan Nasbi. (Instagram.com/@hasan_nasbi)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Istana RI, Hasan Nasbi. (Instagram.com/@hasan_nasbi)

LANGITVIRAL.COM - Sedang hangat diperbincangkan oleh sebagian publik Tanah Air, terkait pencabutan karya tulisan opini yang pernah dimuat di media massa.

Sebelumnya, Dewan Pers telah memberikan tanggapan terkait pencabutan tulisan opini pada Kamis, 22 Mei 2025, atas permintaan dari penulis.

Dewan Pers menyatakan redaksi media memang perlu menghormati hak penulis yang menginginkan pencabutan tulisan opini.

Terkini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons pencabutan tulisan opini yang sempat ramai dibahas di media sosial. Tidak sedikit yang berspekulasi terkait adanya upaya pihak tertentu untuk membatasi kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Penyelundupan Gading Gajah Senilai Rp 2,3 M Terungkap, Bareskrim Sita Pipa Rokok dan Patung Ukiran

Terkait hal itu, Hasan memastikan pemerintah secara konsisten menjamin kebebasan berpendapat sesuai dengan UU Kebebasan Pers.

Hal itu disampaikan Hasan dalam jumpa pers di Kantor PCO, Jakarta, pada Senin, 26 Mei 2025.

"Teman-teman yang jelas Presiden itu meletakkan perlindungan HAM dalam Asta Cita pertama. Jadi perlindungan, penegakan HAM itu di Asta Cita pertama. Dan sampai hari ini pemerintah sangat konsisten dan konsekuen menjalankan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 99 tentang HAM," tutur Hasan.

"Begitu juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 99 tentang Kebebasan Pers. Dan itu semua dipayungi oleh Pasal 28 UU 1945. Pemerintah sampai hari ini konsisten dengan itu," sambungnya.

Baca Juga: Bupati BBS, Munas APKASI ke VI di Manado Wujudkan Kolaborasi dan Sinergis Antar Pemerintah Daerah

Terkait hal itu, Hasan kemudian menekankan pemerintah tidak sama sekali membatasi kebebasan berpendapat bagi warga RI.

Kepala PCO itu mengambil contoh terkait kasus mahasiswa ITB yang pernah viral membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang sempat diamankan polisi, namun kemudian ditangguhkan untuk dibina.

"Kalau untuk kasus seperti itu, kalau dari kita tulisan-tulisan opini selama ini pemerintah tidak punya masalah, tidak punya komplain dengan tulisan-tulisan opini," terang Hasan.

"Bahkan kemarin teman mahasiswa yang terlalu bersemangat membuat meme yang mungkin sudah keluar dari koridor kritik, itu pun kemudian ditangguhkan dan dijamin oleh salah satu anggota DPR untuk bisa dibebaskan," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

X