news

Gubernur Jambi Al Haris: Masyarakat Punya Hak Peroleh Informasi dari Pemerintah

Kamis, 12 Desember 2024 | 13:20 WIB
Gubernur Jambi Al Haris dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik, Rabu 11 Desember 2024. (istimewa)

Baca Juga: Libur Nataru, Prabowo Perintahkan Polri Laksanakan Pengamanan dengan Baik

Al Haris menegaskan, Pemprov Jambi mendukung penuh Keterbukaan Informasi Publik penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Anugerah Keterbukaan Informasi kata dia dapat memberikan motivasi bagi instansi pemerintahan dan badan publik dalam wilayah Provinsi Jambi untuk terus berkomitmen dalam memberikan dan meningkatkan layanan informasi berkualitas kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik yang ada di Provinsi Jambi. 

Kegiatan penilaian ini sudah berjalan selama 7 bulan. "Selamat kepada instansi penerima penghargaan, dan semoga menjadi pelecut semangat untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pengabdian," ujarnya.

Baca Juga: Tegas, Ini Perintah Prabowo untuk Polri saat Apel Kasatwil di Semarang

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Jambi Tahun 2024 yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi ini terdiri dari berbagai kategori dan predikat:

Kategori Desa Predikat Menuju Informatif

1. Desa Purwobakti Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo

2. Desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo 

3. Desa Mekar Sari Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi 

Kategori BUMD Predikat Informatif:

1. Perumda Tirta Mayang Kota Jambi 

2. Perumda Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh

 Baca Juga: Fokus Wujudkan Keamanan Dalam Negeri, Polri Gelar Apel Kasatwil 2024

Halaman:

Tags

Terkini