Pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan.
Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
Untuk diketahui, calon gubernur Jambi yang disebut sebagai mantan pecandu narkoba tersebut ialah Romi Hariyanto. Karena yang bersangkutan (Romi) telah mengakui bahwa dirinya merupakan mantan pecandu narkoba.
Romi ini, merupakan pemakai aktif sejak sebelum ia bergelut di politik dan menjadi pimpinan di DPRD Tanjab Timur. Bahkan, Romi saat berstatus sebagai Cabup Tanjab Timur diduga sempat tertangkap oleh aparat penegak hukum di salah satu hotel ternama di Jambi dikarenakan menyalah gunakan narkoba.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Cagub Romi Hariyanto.