Bawaslu Provinsi Jambi Tindaklanjuti Video Viral Cagub RH Bagi-bagi Duit Saat Kampanye

Photo Author
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 20:14 WIB
Bawaslu Provinsi Jambi Tindaklanjuti Video Viral Cagub RH Bagi-bagi Duit Saat Kampanye
Bawaslu Provinsi Jambi Tindaklanjuti Video Viral Cagub RH Bagi-bagi Duit Saat Kampanye

LANGITVIRAL.COM, JAMBI- Video viral berdurasi singkat Cagub Jambi RH membagi bagikan uang ke sejumlah pedagang saat acara pengukuhan Tim RH-Sudirman saat kampanye, langsung disikapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi.

Ketua Bawaslu Jambi, Wein Arifin, dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran terkait video viral salah satu cagub membagikan uang saat kampanye tersebut.

"Akan kami penelusuran terlebih dahulu, karena kami akan mengumpulkan barang bukti lainnya seperti kejadiannya dimana dan motifnya apa," kata Wein Arifin kepada media, Jum'at (04/10/2024).

Tonton videonya di link ini :

https://youtu.be/-AqhzdfZ-ys?si=v-2ejs6XFxs5HLwG

Karena, kata Wein, Bawaslu tidak akan terpaku pada satu alat bukti saja. "Kita akan cari tau motif dan kejadiannya dimana. Karena kami tidak terpaku pada satu alat bukti saja," sebutnya.

Baca Juga: Ciderai Demokrasi, Bawaslu Didesak Tindaklanjuti Video Cagub RH Bagi-bagi Duit Saat Kampanye

Seperti diketahui, dalam video berdurasi 2 menit tersebut tampak Cagub RH didampingi Timses dengan menggunakan atribut kampanye dan petinggi partai politik pengusung, membagikan uang pecahan Rp50 ribu ke pedagang dengan meminta kepada pedagang untuk memilihnya pada Pilgub Jambi mendatang.

"Ini dibagikan yo untuk yang lain," ungkap RH dalam video tersebut sembari membagikan uang.

Sementara saat dikonfirmasi terkait video viral tersebut, Direktur Media Center Cagub RH, Jefri Hendrik memilih bungkam.

Sementara, berdasarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Sanksi untuk pelaku politik uang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2015 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Baca Juga: Viral Video Cagub RH Bagi bagi Duit Langsung ke Warga saat Kampanye

Larangan politik uang pada pemilihan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alisya Novira

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tanam 600 Bibit Jengkol, Ini Harapan PT SAL dan TNBD

Jumat, 26 September 2025 | 17:21 WIB
X